Kebijakan Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah memiliki peran penting dan menjadi indikator kemajuan suatu negara. Salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah publikasi ilmiah, perguruan tinggi mewajibkan calon lulusan S-1, S-2, dan S-3 di Indonesia memublikasikan karya ilmiahnya di jurnal (Surat Edaran Dirjen Dikti 152 E T 2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah, 2012) . Selain itu, dosen di perguruan tinggi dan peneliti di litbang dalam proses penjenjangan jabatan wajib memublikasikan hasil penelitiannya melalui buku, prosiding, dan jurnal ilmiah, baik nasional maupun internasional (Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, 2017) . Baik dosen, peneliti, maupun mahasiswa wajib memublikasikan hasil kerjanya dalam bentuk karya ilmiah yang bermutu. Ukuran mutu dapat ditetapkan berdasarkan pengakuan dari pihak luar yang netral dan bertanggung jawab. Deng...